Kamis, 14 Juli 2011

SEKILAS TENTANG EKONOMI SYARIAH


Banyak orang kaya secara materi tetapi tidak tentram, selalu gelisah, bermasalah terus, sakit-sakitan dan lain-lain. Banyak juga orang yang tidak kaya secara materi tetapi hidupnya tentram dan bahagia. Sehingga sering dikatakan sedikit kurang, banyak tetapi tidak cukup, Dalam ajaran Islam perbedaan itu terletak dalam rasa syukur.
Bagaimana agar kita bisa mendapat rejeki yang barokah ? yaitu tidak sedikit dan tidak banyak tetapi selalu cukup ? solusi yang ditawarkan adalah menjalankan ekonomi syariah, apa ekonomi syariah itu?

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi syariah menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan.

Dalam ekonomi syariah, mencari rejeki atau menjalankan bisnis harus mempunyai etika. Dua hal tersebut, antara bisnis dan etika tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang bertentangan, sebab bisnis yang merupakan simbul urusan duniawi juga dianggap sebagai hal bersifat investasi akherat. Jika orientasi bisnis diniatkan sebagai ibadah dan totalitas kepatuhan kepada Tuhan, maka bisnis dengan sindirinya harus berjalan sesuai kaidah-kaidah moral yang berlandaskan keimanan.  
jika ekonomi sekuler berurusan dengan manusia dan materi saja, ekonomi syariah mengurus seluruh alam semesta, salah satu contohnya adalah bila ada seseorang penduduk desa yang mampu membendung air kemudian dimanfaatkan untuk membuat listrik dikampungnya sehingga banyak orang dikampung tersebut bisa memanfaatkan listriknya, itu berarti dia telah menjalankan ekonomi syariah, dia berdagang dengan Tuhan (Allah).
Sedangkan contoh perdagangan yang tidak syariah adalah misalnya jual beli minuman keras, rokok atau narkoba, meskipun transaksi jual beli tersebut sama-sama ada kesepakatan, tetapi barang yang diperjual belikan tidak memberi manfaat bagi umat, bahkan lebih banyak kerugiannya untuk masyarakat.

Prinsip Ekonomi Syariah

Prinsip dalam ekonomi syariah adalah adanya kesatuan, keseimbangan, kebebasan dan bertanggung jawab. Dalam usaha jual beli keseharian ada lima hal yang harus dipedomani yaitu:
  1. Tidak berbohong dan menipu mengenai barang yang akan dijual.
  2. Menjauhi sumpah palsu untuk mengelabui pembeli.
  3. Selalu benar dalam timbangan dan takaran.
  4. Tidak melakukan monopoli dalam perdagangan.
  5. Kepada pelanggan yang tak mampu membayar kontan hendaknya diberi waktu untuk melunasi. Bila betul-betul tidak mampu membayar setelah masa tenggat pengunduran maka ikhlaskan.
Kejujuran dan keadilan dalam transaksi selalu menjadi bahan pertimbangan. Disamping itu harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, karena dalam kebersamaan dan kekeluargaan mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

Prinsip Perbankan Syariah

Prinsip perbankan syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
  1. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  2. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  3. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  4. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  5. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras atau peternakan babi misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Meski masih tertinggal jauh di belakang Malaysia, tetapi Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, mempunyai peluang besar untuk meraih yang lebih baik lagi.
Uang bukan segala-segalanya, tetapi segalanya tidak berjalan lancar tanpa adanya uang. Darimanapun sumber uang entah dari bekerja ataupun berwirausaha tetap butuh pengelolaan dengan baik dan benar, baik saja tidak cukup, benar saja juga tidak cukup. Sehingga baik dan benar tidak bisa dipisah agar hasil yang didapat memberikan keberkahan dalam hidup kita. Semoga.(trust)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ceramah Dari Konsultan Bidang Kesehatan Ibu dr. Hj. Nahwa Arkhaesi, M,Si, Med, Sp.A Di LKSA Riyaadlul Jannah

Ahad, 10 Desember 2023 pengurus dan pengasuh LKSA Riyaadlul Jannah mengadakan pertemuan bulanan yang sudah lama berhenti. Kegiatan tersebu...